#Attribution1 { height:0px; visibility:hidden; display:none }

Bakpia Pathok Khas Jogjakarta

LEGAL OPINION DAN LEGAL AUDIT
       A.      PENGERTIAN
Dalam bahasa latin, Legal Opinion disebut sebagai Ius Opinion. Ius berarti hukum dan Opinion berarti pandangan atau pendapat. Legal Opinion adalah pandangan atau pendapat tentang masalah hukum yang dikaji, baik secara parsial, inparsial, gradual maupun krusial, khususnya menyangkut ketumpangtindihan pelaksanaan peraturan hukum.
Legal opinion secara umum dapat diartikan sebagai suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan atau menuangkan pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkan terjadap suatu fakta hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.

Advokat adalah profesi yang terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memilikin reputasi serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya. Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion). Agar seorang advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, ia harus mengerti dan memahami masalah hukum yang ada dana mengapa masalah itu terjadi.
 
ibs(idblogsite)
Copyright © 2013. iNDOTOKO Template Allright reserved.