Bakpia Pathok Khas Jogjakarta
LEGAL OPINION
DAN LEGAL AUDIT
Dalam bahasa
latin, Legal Opinion disebut sebagai Ius Opinion. Ius berarti hukum dan Opinion
berarti pandangan atau pendapat. Legal Opinion adalah pandangan atau pendapat
tentang masalah hukum yang dikaji, baik secara parsial, inparsial, gradual
maupun krusial, khususnya menyangkut ketumpangtindihan pelaksanaan peraturan
hukum.
Legal opinion
secara umum dapat diartikan sebagai suatu dokumen tertulis yang dibuat oleh
advokat untuk kliennya dimana advokat tersebut memberikan atau menuangkan
pandangan atau pendapat hukum sebagaimana yang diterapkan terjadap suatu fakta
hukum tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Advokat adalah profesi yang
terhormat (Officum Nobile) sehingga seorang advokat harus memilikin reputasi
serta dedikasi tinggi dalam mengemban gelar dan dalam melaksanakan tugasnya.
Dengan reputasi dan dedikasi tinggi tersebut, seorang advokat tidak boleh
bertindak gegabah dalam memberikan pendapat hukum (legal opinion). Agar seorang
advokat dapat memberikan pendapat hukum yang baik, ia harus mengerti dan
memahami masalah hukum yang ada dana mengapa masalah itu terjadi.



Posting Komentar